top of page

Syarat Tidak Boleh Menikah Untuk Siswa Baru SMP Negeri 7 Surakarta





Proses PPDB menjadi perbincangan di kalangan orangtua, mulai dari sistem zonasi yang ingin meratakan sekolah hingga peraturan tidak boleh menikah

Baru-baru ini SMP Negeri 7 Surakarta mengeluarkan surat pernyataan, yang di dalamnya siswa tidak diperkenankan menikah pada saat mengikuti pendidikan di SMP Negeri 7 Surakarta. Hal ini pun ramai diberitakan di media sosial, surat pernyataan tersebut ditandatangani saat proses daftar ulang pada 8-9 Juli 2019. Dilansir dari Kompas.com, lantaran membuat bingung orangtua siswa, pihak sekolah akhirnya mencoret poin tersebut. "Kemarin ada orangtua siswa yang menanyakan surat pernyataan itu. Sekarang sudah kami coret" ujar Kepala sekolah SMP Negeri 7 Surakarta Siti Latifah. Surat pernyataan tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 7 Surakarta. Namun karena ada unsur kurang teliti, poin yang menyatakan tidak menikah masih tercantum di surat pernyataan tersebut. "Kami mengakui surat itu ada, tapi dibuat sebelum saya ada di sini. Kami sudah klarifikasi ke orangtua siswa bahwa bunyi dalam surat pernyataan itu mohon dicoret," ujarnya

Comments


bottom of page